Sejarah Dinas Perhubungan Kota Magelang
Dinas Perhubungan Kota Magelang awalnya dibentuk sebagai Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) di bawah naungan Provinsi Jawa Tengah. Pada masa awal pendiriannya, tugas utama DLLAJ adalah mengatur lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Magelang, sementara seluruh wewenang teknis dan administrasi masih berada di tingkat provinsi.
Seiring berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah, yang menegaskan pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (DISHUBKOMINFO) sebagai instansi daerah. Perubahan ini memperluas ruang lingkup tugas, mencakup layanan perhubungan, komunikasi, dan informatika.
Kemudian, dengan terbitnya Peraturan Walikota Magelang Nomor 40 Tahun 2016, DISHUBKOMINFO di Kota Magelang resmi berganti nama menjadi Dinas Perhubungan Kota Magelang. Penyesuaian ini menegaskan kembali fokus pada urusan perhubungan, memisahkan layanan komunikasi dan informatika ke dinas lain, serta memperkuat peran Dinas Perhubungan dalam pengelolaan transportasi darat, terminal, dan prasarana lalu lintas di kota.
Sejak berganti nama, Dinas Perhubungan Kota Magelang terus mengembangkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kualitas layanan transportasi. Mulai dari pengelolaan Terminal Tidar, penerapan sistem manajemen lalu lintas terpadu, hingga pembinaan operasional angkutan umum, semua dijalankan untuk mendukung mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi kota.